.quickedit{ display:none; }

Selasa, 16 Juni 2015

Pengertian leasing (sewa guna usaha)

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang modal (kendaraan truck) atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama (hutang pokok). Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memeperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk langsung untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor (perusahaan pembiayaan).

Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar.  Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya.

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan,  maka leasing didukung oleh keuntungan sebagai berikut:

1. Flexibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran dan jangka waktu pembiayaan.

2. Tidak diperlukannya jaminan, hak kepemilikan sah atas aktiva (modal) yang di lease serta pengaturan pembayarannya sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang di lease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.

3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang (20% dari nilai objek barang) untuk kendaraan komersil/ truck sesuai aturan OJK.

4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank.

5. Pembayaran angsuran lease diperlukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayaran dihitung dari pendapatan sebelum pajak.

6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu pembayaran angsuran sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu.

7. Adanya hak opsih bagi leassee pada akhir masa kredit/lease.

8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan moneter yang sulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.

0 komentar: