.quickedit{ display:none; }

BBN Perusahaan


 Pengurusan pajak kendaraan bermotor atau biasa di sebut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk atas nama perorangan mungkin hanya cukup dengan foto copy KTP saja , namun berbeda halnya jika untuk atas nama perusahaan, ada data-data yang diperlukan antara lain :
  1. FC SIUP
  2. FC NPWP
  3. FC TDP 
  4. FC Keterangan domisili perusahaan 
  5. Surat Kuasa yang dibuat diatas kop surat perusahaan 
semua data-data tersebut dibuat dua rangkap dan dilegalisir oleh perusahaan dengan dibubuhi cap perusahaan (stempel).




0 komentar: