Pengurusan pajak kendaraan bermotor atau biasa di sebut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk atas nama perorangan mungkin hanya cukup dengan foto copy KTP saja , namun berbeda halnya jika untuk atas nama perusahaan, ada data-data yang diperlukan antara lain :
- FC SIUP
- FC NPWP
- FC TDP
- FC Keterangan domisili perusahaan
- Surat Kuasa yang dibuat diatas kop surat perusahaan
0 komentar:
Posting Komentar